Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Berikut kami lampirkan Pengumuman Pemenang Jasa Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II Tahun Anggaran 2024.